Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan fasilitas
yang berkaitan dengan teknologi informasi disediakan hanya untuk penggunaan
internal dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan
pribadi. Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah
terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan
deskripsi kerja dari pengguna.
Untuk mencegah pencurian, kehilangan, atau
penggunaan informasi dan sistem yang tidak sah, pengguna harus berusaha
memastikan keamanan fisik dari hardware yang diberikan seperti laptop,
telepon, token, USB stick, dan lain-lain. Untuk menjaga keberadaan data
perusahaan, para pengguna harus mengamankan informasi bisnis yang relavan
secara tepat waktu, dengan membuat back-up atau menyimpan data pada network
drive.
Dalam lingkup teknologi informasi, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi
dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang professional dengan
klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari
kode etik profesi :
1. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan.
2. Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
(kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah
campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari
kode etik profesi :
1. Prinsip Standar Teknis.
2. Prinsip Kompetensi.
3. Prinsip Tanggung Jawab
Profesi.
4. Prinsip Kepentingan
Publik.
5. Prinsip Integritas.
6. Prinsip Objektivitas.
7. Prinsip Kerahasiaan.
8. Prinsip Perilaku
Profesional.
Perlunya Budaya Etika :
Hubungan antara pemimpin dengan instansi merupakan
dasar budaya etika. Jika instansi harus etis, maka manajemen puncakharus
etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
1. Kelenturan logika (Logical Malleability)
adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita
inginkan. Komputer bekerja tepat seperti yang diinstruksikan oleh
programmernya.
2. Faktor transformasi adalah
alasan kepedulian pada etika komputer ini didasarkan pada fakta bahwa komputer
dapat mengubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu. Kita dapat melihat
transformasi tugas yang sama pada semua jenis organisasi.
3. Faktor tak kasat mata.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Kesimpulan :
Hubungan antara pemimpin dengan instansi merupakan
dasar budaya etika. Jika instansi harus etis, maka manajemen puncakharus
etis dalam semua tindakan dan kata-katanya..
Kelebihan :
- mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang tidak sah,
- mencegah pencurian, kehilangan, atau penggunaan informasi dan sistem yang tidak sah,
Kerugian :
- teknologi informasi
disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal yang berkaitan
dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar